Di Negara yang menjunjung
tinggi demokrasi, diyakini bahwa pemerintah dibuat dari, oleh, dan untuk
rakyat.Kebijaksanaan-kebijaksanaan negaranya, termasuk kebijaksanaan
pendidikannya, sebagai bagian dari perangkat untuk menjalankan pemerintahan di
Negara tersebut, juga berasal dari, oleh, dan untuk rakyat.Selain alasan
demokrasi, kebijaksanaan pendidikan tersebut secara konkrit dimaksudkan untuk
memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh rakyat dibidang pendidikan. Rakyat
lebih banyak tahu mengenai masalah mereka sendiri, dan bahkan juga banyak
mengetahui bagaimana cara memecahkannya. Maka, keterlibatan dan partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan tersebut, justru memperkukuh
pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pelaksana formal.
Pembangunan yang
dilakukan oleh Negara termasuk salah satu wujud dari implementasi kebijaksanaan
yang diformulasikan.Bentuk pembangunan tersebut tidak hanya masalah fisik dan
mental, melainkan juga sekaligus pembangunan partisipasi masyarakat.Partisipasi
masyarakat, dengan demikian termasuk bagian atau objek dari pembangunan itu
sendiri. Masyarakat juga dipandang sebaai modal dasar pembangunan, yang jika
digalakkan akan besar sumbangannya terhadap pembangunan. Keterlibatan mereka
dalam melaksanakan kebijaksanaan – kebijaksanaan Negara, termasuk kebijaksanaan
pendidikannya, adalah manifestasi dari pemanfaatan dan pendayagunaan modal
dasar pembangunan.Keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan,
tidak saja sekadar dipandang sebagai loyalitas rakyat atas pemerintahnya,
melainkan yang juga tak kalah penting adalah sebagai miliknya. Dengan adanya
perasaan memiliki terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan, masyarakat akansemakin
banyak sumbangannya dalam pelaksanaan-pelaksanaan kebijaksanaan, termasuk
kebijaksanaan pendidikan.
Masyarakat selaku
pengguna jasa lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan serta
menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan, sebagaimana
diamanatkan oleh Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003
BAB IV yang didalamnya memuat bahwasannya pendidikan merupakan tanggung jawab
bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Peran serta masyarakat /
partisipasi masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan
dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan .selain itu
masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil.
Dalam Peraturan
Pemerintah No. 39 Tahun 1992 BAB III pasal 4 peran serta / partisipasi
maysarakat dapat berbentuk:
a) Pendirian dan
penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan sekolah atau jalur
pendidikan luar sekolah, pada semua jenis pendidikan kecuali pendidikan
kedinasan, dan pada semua jenjang pendidikan di jalur pendidikan sekolah.
b) Pengadaan dan
pemberian bantuan tenaga kependidikan untuk melaksanakan atau membantu
melaksanakan pengajaran, pembimbingan dan/atau pelatihan peserta didik.
c) Pengadaan dan
pemberian bantuan tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan kegiatan belajar-mngajar
dan/atau penelitian dan pengembangan.
d) Pengadaan dan/atau
penyelenggaraan program pendidikan yang belum diadakan dan/atau diselenggarakan
oleh Pemerintah untuk menunjang pendidikan nasional.
e) Pengadaan dana dan
pemberian bantuan yang dapat berupa wakaf, hibah, sumbangan, pnjaman, beasiswa,
dan bentuk lain yang sejenis.
f) Pengadaan dan
pemberian bantuan ruangan, gedung, dan tanah untuk melaksanakan kegiatan
belajar-mengajar.
g) Pengadaan dan
pemberian bantuan buku pelajaran dan peralatan pendidikan untuk melaksanakan
kegiatan belajar-mengajar.
h) Pemberian kesempatan
untuk magang dan/atau latihan kerja.
i) Pemberian bantuan
manajemen bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dan pengembangan pendidikan
nasional.
j) Pemberian pemikiran
dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau
penyelenggaraan pengembangan pendidikan.
k) Pemberian bantuan dan
kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan, dan
l) Keikutsertaan dalam
program pendidikan dan/atau penelitian yang diselenggarakan oleh Pemerintah di
dalam dan/atau di luar negeri.
Partisipasi merupakan
prasyarat penting bagi peningkatan mutu. Partisipasi merupakanproses
eksternalisasi individu, sebagaimana dijelaskan oleh Berger, bahwa
eksternalisasiadalah suatu pencurahan kehadiran manusia secara terus menerus
kedalam dunia, baikdalam aktifitas fisik maupun mental. Pada proses
eksternalisasi menurut Berger, adalahsuatu keharusan karena manusia pada
praktiknya tidak bisa berhenti dari prosespencurahan diri kedalam dunia yang
ditempatinya. Manusia akan bergerak keluarmengekspresikan diri dalam dunia
sekelilingnya. Partisipasi sebagai proses interaksi socialditentukan oleh
objektifitas yang ditentukan oleh individu dalam dunia intersubjektif yangdapat
dibedakan oleh kondisi sosiokultural sekolah.
Bagi sekolah partisipasi
masyarakat dalam pembangunan pendidikan adalah kenyataanobjektif yang dalam
pemahamannya ditentukan oleh kondisi subjektif orang tua siswa.Dengan demikian,
partisipasi menuntut adanya pemahaman yang sama atau objektivasi dari sekolah
dan orang tua dalam tujuan sekolah. Artinya, tidak cukup dipahami oleh sekolah
bahwa partisipasi sebagai bagian yang penting bagi keberhasilan sekolah dalam
meningkatkan mutu, karena tujuan mutu menjadi sulit diperoleh jika pemahaman
dalam dunia intersubjektif (siswa, orang tua, dan guru) menunjukkan
kesenjangann pengetahuan tentang mutu.Tujuan partisipasi juga meberi peluang
secara luas peran masyarakat dalam bidang pendidikan ini sekaligus menunjukkan
bahwa Negara bukan satu-satunya penyelenggara pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar