Semakin tertinggalnya
pendidikan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain, harusnya membuat kita
lebih termotivasi untuk berbenah diri. Banyaknya masalah pendidikan yang
muncul ke permukaan merupakan gambaran praktek pendidikan kita. Berikut
ini beberapa masalah pendidikan yang
terjadi di Indonesia :
1. Masalah Kurikulum
Kurikulum kita yang dalam jangka waktu singkat selalu
berubah-ubah tanpa ada hasil yang maksimal dan masih tetap saja. Yang jelas,
menteri pendidikan berusaha eksis dalam mengujicobakan formula pendidikan baru
dengan mengubah kurikulum. Perubahan kurikulum yang terus-menerus, pada
prateknya kita tidak tau apa maksudnya dan yang beda hanya bukunya. Contohnya
guru, banyak guru honorer yang masih susah payah mencukupi kebutuhannya
sendiri. Kegagalan dalam kurikulum kita juga disebabkan oleh kurangnya
pelatihan skill, kurangnya sosialisasi dan pembinaan terhadap kurikulum baru.
Elemen dasar ini lah yang menentukan keberhasilan pendidikan yang kita tempuh
2. Masalah Biaya
Banyak masyarakat yang memiliki
persepsi pendidikan itu mahal dan lebih parahnya banyak pula pejabat
pendidikan yang ngomong, kalau pengen pendidikan yang berkualitas
konsekuensinya harus membayar mahal. Pendidikan sekarang ini seperti diperjual-belikan
bagi kalangan kapitalis pendidikan dan pemerintah sendiri seolah membiarkan
saja dan lepas tangan. Apa mereka sudah mengenyam pendidikan?? Akhir-akhir ini
pemerintah dalam sistem pendidikan yang baru akan membagi pendidikan
menjadi dua jalur besar, yaitu jalur formal standar dan jalur formal mandiri.
Pembagian jalur ini berdasarkan perbedaan kemampuan akademik dan finansial
siswa. Ironis sekali bila kebijakan ini benar-benar terjadi.
3. Masalah Tujuan
pendidikan
Katanya pendidikan itu mencerdaskan, tapi kenyataannya
pendidikan itu menyesatkan. Lihat saja kualitas pendidikan kita hanya diukur
dari ijazah yang kita dapat. Padahal sekarang ini banyak ijazah yang dijual
dengan mudahnya dan banyak pula yang membelinya (baik dari masyarakat ataupun
pejabat-pejabat
4. Masalah Disahkannya
RUU BHP menjadi Undang- Undang
DPR RI telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum
Pendidikan (BHP) menjadi Undang-Undang. Namun, disahkannya UU BHP ini banyak
menuai protes dari kalangan mahasiswa yang khawatir akan terjadinya
komersialisasi dan liberalisasi terhadap dunia pendidikan. Segala aspirasi
dan masukan, sudah disampaikan kepada Pansus RUU BHP. UU BHP ini akan menjadi
kerangka besar penataan organisasi pendidikan dalam jangka panjang.
5. Masalah Kontoversi
diselenggaraknnya UN
Kedua, aspek yuridis. UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan
dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh
pemerintah. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan, pemerintah dan
pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan evaluasi
terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik. Ketiga,
aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya,
pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003
menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun 2004/2005. Selain itu,
belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dana UN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar