Penilaian hasil
belajar pada Sekolah Menengah Kejuruan, selain dilakukan oleh pendidik, satuan
pendidikan, dan pemerintah juga oleh masyarakat (Du/Di). Penilaian oleh
pendidik dan satuan pendidikan merupakan penilaian internal (internal
assessment) dalam rangka penjaminan mutu, sedangkan penilaian oleh
pemerintah dan masyarakat (Du/Di) merupakan penilaian eksternal (external
assessment) sebagai pengendali mutu.
Kurikulum berbasis
kompetensi menuntut model dan teknik penilaian yang dilakukan secara internal
dan eksternal sehingga dapat diketahui perkembangan dan ketercapaian berbagai
kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, dibutuhkan petunjuk teknis penilaian
yang diperuntukkan bagi pelaksanaan penilaian proses dan hasil belajar peserta
didik Sekolah Menengah Kejuruan
Tujuan
Penyusunan petunjuk
teknis bertujuan sebagai berikut.
- Memberikan penjelasan mengenai orientasi baru dalam
penilaian hasil belajar yang berbasis kompetensi.
- Memberikan wawasan secara umum tentang konsep penilaian
internal dan eksternal.
- Memberikan rambu-rambu proses penilaian hasil
belajar.
- Memberikan penjelasan tentang prinsip-prinsip
pengolahan dan pelaporan hasil penilaian.
- Memberikan penjelasan tentang pengembangan butir
soal yang didalamnya mencakup pengembangan kisi-kisi dan pengembangan
soal, baik soal teori maupun praktik.
Ruang lingkup
Ruang lingkup petunjuk
teknis penilaian ini meliputi konsep dasar penilaian, teknik penilaian,
langkah-langkah pelaksanaan penilaian, pengelolaan hasil penilaian, serta
pemanfaatan dan pelaporan hasil penilaian, dilengkapi dengan bagaimana cara
mengembangkan butir soal.
Konsep dasar penilaian
menjelaskan tentang maksud penilaian, manfaat penilaian, fungsi penilaian, dan
rambu-rambu penilaian.
Teknik penilaian
menjelaskan berbagai cara dan alat penilaian serta pengelolaan hasil penilaian
yang memberikan arahan dalam menganalisis, menginterpretasi, dan menentukan
nilai pada setiap proses dan hasil pembelajaran.
Langkah-langkah
pelaksanaan penilaian memberikan arahan penetapan indikator, pemetaan
kompetensi dan teknik penilaian yang sesuai serta contoh penilaiannya.
Pemanfaatan hasil
penilaian dan pelaporan hasil penilaian mencakup pemanfaatan hasil, bentuk
laporan hasil penilaian, dan penentuan kenaikan kelas
Pengembangan butir
soal yang didalamnya mencakup : Kisi-kisi Soal, Penulisan Soal Pilihan Ganda,
Penulisan Soal Uraian, dan Penulisan Soal Pilihan Praktik.
Sasaran Pengguna
Petunjuk Teknis Penilaian
ini diperuntukkan bagi pihak-pihak berikut:
- Para guru di sekolah sebagai petunjuk
teknis dalam menyusun serta melaksanakan program penilaian peserta
didik.
- Pembina/Penanggung jawab langsung
sekolah (pengawas dan kepala sekolah) bagaimana merancang dan melibatkan
program supervisi pendidikan di sekolah.
- Para penentu kebijakan di daerah sebagai
bahan pertimbangan membuat kebijakan penilaian pendidikan bagi sekolah
kejuruan.
Pengertian Penilaian
Penilaian adalah proses
sistematis meliputi pengumpulan informasi (angka atau deskripsi verbal),
analisis, dan interpretasi untuk mengambil keputusan. Sedangkan penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik.
Untuk itu, diperlukan
data sebagai informasi yang diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam
hal ini, keputusan berhubungan dengan sudah atau belum berhasilnya peserta
didik dalam mencapai suatu kompetensi. Jadi, penilaian merupakan salah satu
pilar dalam pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
berbasis kompetensi.
Penilaian merupakan suatu
proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat
penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan
pencapaian hasil belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi
tentang hasil belajar peserta didik. Penilaian dilaksanakan melalui berbagai
bentuk antara lain: penilaian unjuk kerja (performance), penilaian
sikap, penilaian tertulis (paper and pencil test), penilaian proyek,
penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portfolio),
dan penilaian diri.
Penilaian hasil belajar
baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga
memungkinkan peserta didik menunjukkan apa yang dipahami dan mampu
dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan untuk
dibandingkan dengan peserta didik lainnya, tetapi dengan hasil yang dimiliki
peserta didik tersebut sebelumnya. Dengan demikian peserta didik tidak
merasa dihakimi oleh guru tetapi dibantu untuk mencapai apa yang diharapkan.
Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan
penilaian mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
- Memandang penilaian dan kegiatan
pembelajaran secara terpadu.
- Mengembangkan strategi yang mendorong
dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri.
- Melakukan berbagai strategi penilaian di
dalam program pembelajaran untuk menyediakan berbagai jenis informasi
tentang hasil belajar peserta didik.
- Mempertimbangkan berbagai kebutuhan
khusus peserta didik.
- Mengembangkan dan menyediakan sistem
pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar peserta
didik.
- Menggunakan cara dan alat penilaian yang
bervariasi. Penilaian dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan, produk
portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah laku.
- Melakukan penilaian secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil,
dalam bentuk: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian dapat dilakukan bila
sudah menyelesaikan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi
dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan bila telah menyelesaikan
beberapa KD atau satu stándar kompetensi (SK), ulangan akhir semester
dilakukan setelah menyelesaikan semua KD atau SK semester bersangkutan,
sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap
dengan menilai semua SK semester ganjil dan genap, dengan penekanan pada
semester genap.
- Penilaian kompetensi pada uji kompetensi
melibatkan pihak
sekolah dan Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama
DU/DI. Idealnya, lembaga yang menyelenggarakan uji kompetensi ini
independen; yakni lembaga yang tidak dapat diintervensi oleh unsur atau
lembaga lain.
- Agar penilaian objektif, pendidik harus
berupaya secara optimal untuk (1) memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja
peserta didik dari sejumlah penilaian, (2) membuat keputusan yang adil
tentang penguasaan kompetensi peserta didik dengan mempertimbangkan hasil
kerja (karya).
Kegunaan Penilaian
Kegunaan penilaian antara
lain sebagai berikut:
Memberikan umpan balik
bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya dalam proses
pencapaian kompetensi.
Memantau kemajuan dan
mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik sehingga dapat
dilakukan pengayaan dan remedial.
Untuk umpan balik bagi
pendidik/guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber
belajar yang digunakan.
Memberikan informasi
kepada orang tua dan komite sekolah tentang efektivitas pendidikan.
Memberi umpan balik bagi pengambil
kebijakan (Dinas Pendidikan Daerah) dalam meningkatkan kualitas penilaian yang
digunakan.
Fungsi Penilaian
Penilaian memiliki fungsi
untuk:
- Menggambarkan sejauhmana peserta didik
telah menguasai suatu kompetensi.
- Mengevaluasi hasil belajar peserta didik
dalam rangka membantu memahami dirinya, membuat keputusan tentang langkah
berikutnya, baik untuk perencanaan program belajar, pengembangan
kepribadian, maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan).
- Menemukan kesulitan belajar, kemungkinan
prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik, dan sebagai alat diagnosis
yang membantu pendidik/guru menentukan apakah seseorang perlu mengikuti
remedial atau pengayaan.
- Menemukan kelemahan dan kekurangan
proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna perbaikan proses
pembelajaran berikutnya.
- Pengendali bagi pendidik/guru dan
sekolah tentang kemajuan perkembangan peserta didik.
Jenis-Jenis Penilaian
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan dan
Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, jenis
penilaian
1. Ulangan Harian
Ulangan harian adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mengukur proses/akhir pencapaian kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) sebagai tes
formatif.
2. Ulangan Tengah
Semester
Ulangan tengah
semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
standar kompetensi (SK) peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan
pembelajaran.
3. Ulangan Akhir
Semester
Ulangan akhir semester
adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi
(SK) di akhir semester ganjil. Untuk program produktif hanya SK yang belum
dinilai pada Ujian tengah semester ganjil.
4. Ulangan Kenaikan
Kelas
Ulangan kenaikan kelas
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian standar
kompetensi (SK) diakhir semester genap. Untuk program produktif hanya SK yang
belum dinilai pada ujian tengah semester genap.
5. Ujian Sekolah
Ujian sekolah adalah
kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta
didik dan merupakan salah satu syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Mata
pelajaran yang diujikan adalah kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional, kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, yang diatur dalam Permendiknas yang dikeluarkan oleh Depdiknas
untuk tahun yang bersangkutan dan Prosedur Operasional Standar (POS) ujian
sekolah yang diterbitkan oleh BSNP.
6. Ujian Nasional
Ujian Nasional adalah
kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh
pemerintah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta didik dan
merupakan salah satu syarat lulus dari satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian
Nasional (UN) mengikuti Permendiknas yang dikeluarkan setiap tahun oleh
Depdiknas dan Prosedur Operasional Standar (POS) yang diterbitkan oleh BSNP.
Penetapan Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM merupakan kriteria
ketuntasan belajar minimal untuk setiap mata pelajaran yang ditentukan oleh
satuan pendidikan, berkisar antara 0-100%.
1.
KKM Program Normatif dan Adaptif
Kriteria ideal ketuntasan
untuk masing-masing indikator program normatif dan adaptif adalah 75%.
KKM program normatif dan
adaptif ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta
didik, kompleksitas kompetensi, dan kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran dengan rincian sebagai berikut:
a.
Tingkat kemampuan rata-rata peserta didik ”A”
Rata-rata nilai = 80 –
100, A diberi skor 3
Rata-rata nilai = 60
– 79, A
diberi skor 2
Rata-rata nilai
= < 60, A
diberi skor 1
b.
Tingkat kompleksitas/kesulitan kompetensi ”B”
Kompleksitas/kesulitan
rendah, B diberi skor 3
Kompleksitas/kesulitan
sedang, B diberi skor 2
Kompleksitas/kesulitan
tinggi, B diberi skor 1
c.
Sumber daya pendukung pembelajaran (SDM, alat dan bahan) ”C”
Dukungan
tinggi,
C diberi skor 3
Dukungan sedang, C diberi
skor 2
Dukungan rendah, C
diberi skor 1
Contoh penentuan KKM
Jika dalam pembelajaran
suatu kompetensi/mata pelajaran memiliki kondisi: kemampuan rata-rata peserta
didik ”65”, tingkat kesulitan/kompleksitas ”sedang”, dan sumber daya pendukung
”sedang”, maka nilai KKM-nya adalah :
(A + B + C)
KKM
=
—————- X 100
9
(2 + 2 + 2)
=
—————- X 100
9
=
66,7 atau dibulatkan 67
2.
KKM Program Produktif
KKM program produktif
mengacu kepada standar minimal penguasaan kompetensi yang berlaku di dunia
kerja yang bersangkutan. Kriteria ketuntasan untuk masing-masing kompetensi
dasar (KD) adalah terpenuhinya indikator yang dipersyaratkan dunia kerja yaitu
kompeten atau belum kompeten dan diberi lambang/skor 7,00 bila memenuhi
persyaratan minimal.
Kriteria Penilaian
1.
Validitas
Validitas berarti menilai apa yang seharusnya
dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Misal, dalam pelajaran
bahasa Indonesia, pendidik/guru ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk
penilaian valid jika menggunakan tes lisan. Jika menggunakan tes tertulis
penilaian tidak valid.
2.
Reliabilitas
Reliabilitas berkaitan
dengan konsistensi (keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang reliable (ajeg)
memungkinkan perbandingan yang reliable dan menjamin
konsistensi. Misal, guru menilai dengan proyek, penilaian akan reliabel jika
hasil yang diperoleh itu cenderung sama bila proyek itu dilakukan lagi dengan
kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel petunjuk
pelaksanaan proyek dan penskorannya harus jelas.
3.
Berfokus pada kompetensi
Dalam pelaksanaan
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berbasis kompetensi, penilaian harus
terfokus pada pencapaian kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan hanya pada
penguasaan materi (pengetahuan).
4.
Menyeluruh/Komprehensif
Penilaian harus
menyeluruh dengan menggunakan beragam cara dan alat untuk menilai beragam
kompetensi atau kemampuan peserta didik, sehingga tergambar profil kemampuan
peserta didik.
5.
Objektivitas
Penilaian harus
dilaksanakan secara objektif. Untuk itu, penilaian harus adil, terencana,
berkesinambungan, dan menerapkan kriteria yang jelas dalam
pemberian skor.
6.
Mendidik
Penilaian dilakukan untuk
memperbaiki proses pembelajaran bagi pendidik/guru dan meningkatkan kualitas
belajar bagi peserta didik.
Penilaian Hasil Belajar
Kelompok Mata Pelajaran adalah sebagai berikut:
1. Penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui :
- Pengamatan terhadap perubahan perilaku
dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik.
- Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk
mengukur aspek kognitif peserta didik.
2. Penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui
ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik
materi yang dinilai,
3. Penilaian hasil belajar
kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap
perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi
psikomotorik peserta didik.
4. Penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan
melalui:
- Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik, dan
- Ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur aspek
kognitif peserta didik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar