Pancasila selain
ditetapkan sebagai dasar Negara, juga sebagai pandangan hidup, landasan
ideology dan sebagai falsafah atau filsafat bangsa.
Sebenarnya Bangsa
Indonesia sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit dalam satu
kesatuan. Namun, dengan datangnya bangsa-bangsa barat persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh
mereka dalam rangka menguasai daerah Indonesia yang kaya raya ini. Berkat
perjuangan yang gigih dari seluruh
rakyat Indonesia pada zaman penjajahan Jepang dibentuk suatu badan yang
diberi nama BPUPKI. Badan ini diresmikan tanggal 28 Mei 1945 oleh pemerintah
Jepang. Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengutarakan prinsip dasar
negara yang sekaligus sesudah berpidato menyerahkan teks pidatonya beserta
rancangan undang-undang dasar.
Pada tanggal 1 Juni 1945,
Ir. Soekarno berpidato membahas dasar negara. Dan pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan
undang-undang dasar yang diberi nama Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila
sebagai filsafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya
Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi ideologi bangsa Indonesia. Arti Pancasila
sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah
Indonesia. Tidak ada tempat bagi warga negara Indonesia yang pro dan kontra,
karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai filsafat bangsa Indonesia.
Filsafat Pancasila mampu
memberikan dan mencari kebenaran yang substansi tentang hakikat negara, ide
negara, dan tujuan negara. Dasar Negara kita ada lima dasar dimana setaip
silanya berkaitan dengan sila yang lain dan merupakan satu kesatuan yang utuh,
tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberikan arah dan sebagai dasar
kepada sila yang lainnya. Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam setiap
konstitusi negara bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada
kecenderungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan
negara lain. Bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan
sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.
Pancasila sebagi filsafat
bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu yang
dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihaat jelas, kalau di
negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara.
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat.
Dalam sistem itu masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu
kesatuan yang menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan
cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia dengan Tuhan,
hubungan manusia dengan sesame manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya.
Menurut Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia
sebagai manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan
filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi
tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila bersifat universal.
PANDANGAN INTEGRALISTIK DALAM FILSAFAT
PANCASILA
Secara lebih lanjut dapat
dikemukakan pula bahwa dasar filsafat bangsa Indonesia bersifat majemuk tunggal
(monopluralis), yang merupakan persatuan dan kesatuan dari sila-silanya. Akan
tetapi bukan manusia yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan dari sila-sila
Pancasila itu, melainkan dasar persatuan dan kesatuan itu terletak pada hakikat
manusia. Secara hakiki, susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan badan,
sifat kodratnya adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dan kedudukan kodratnya adalah
sebagai makhluk Tuhan dan makhluk yang berdiri sendiri (otonom). Aspek-aspek
hakikat kodrat manusia itu dalam realitasnya saling berhubungan erat, saling
brkaitan, yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain. Jadi bersifat monopluralis,
dan hakiikat manusia yang monopluralis itulah yang menjadi dasar persatuan dan
kesatuan sila-sila Pancasila yang merupakan dasar filsafat Negara Indonesia.
Pancasila yang bulat dan
utuh yang bersifat majemuk tunggal itu menjadi dasar hidup bersama bangsa
Indonesia yang bersifat majemuk tunggal pula. Dalam kenyataannya, bangsa
Indonesia itu terdiri dari berbagai suku bangsa, adat istiadat, kebudayaan
dan agama yang berbeda. Dan diantara perbedaan yang ada
sebenarnya juga terdapat kesamaan. Secara hakiki, bangsa Indonesia yang
memiliki perbedaan-perbedaan itu juga memiliki kesamaan,.bangsa Indonesia
berasal dari keturunan nenek moyang yang sama, jadi dapat dikatakan memiliki
kesatuan darah. Dapat diungkapkan pula
bahwa bangsa Indonesia yang memilikiperbedaan itu juga mempunyai kesamaan
sejarah dan nasib kehidupan.
Secara bersama bangsa
Indonesia pernah dijajah, berjuang melawan penjajahan, merdeka dari penjajahan.
Dan yang lebih penting lagi adalah bahwa setelah merdek, bangsa Indonesia
mempunyai kesamaan tekad yaitu mengurus kepentingannya sendiri dalam bentuk
Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kesadaran akan
perbedaan dan kesamaan inilah yang menumbuhkan niat, kehendak (karsa dan
Wollen) untuk selalu menuju kepada persatuan dan kesatuan bangsa atau yang
lebih dikenal dengan wawasan “ bhineka tunggal ika “.
Pernyataan lebih lanjut
adalah bagaimana bangsa Indonesia melaksanakan kehidupan bersama berlandaskan
kepada dasar filsafat Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan sebagai
perwujudan hakikat kodrat manusia. Pada saat mendirikan Negara Indonesia, para
pendiri sepakat untuk mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan
keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia,yaitu Negara yang berdasar
atas aliran pikiran Negara (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang
bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan dalam bidang
apapun.
Jadi negara sebagai
susunan dari seluruh masyarakat dimana segala golongan, segala bagian dan
seluruh anggotanya berhubungan erat satu dengan
lainnya dan merupakan persatuan dan kesatuan yang organis. Kepentingan
individu dan kepentingan bersama harus diserasikan dan diseimbangkan antara
satu dengan lainnya. Hidup kenegaraan diatur dalam prinsip solidaritas,
menuntut bahwa kebersamaan dan individu tidak
dapat dipertentangkan satu dengan lainnya. Negara harus dipandang
sebagai institusi seluruh rakyat yang memberi tempat bagi semua golongan dan
lapisan masyarakat dalam bidang apapun.
Sebaliknya negara juga
bertanggung jawab atas kemerdekaan dan kesejahteraan semua warga negara. Tujuan
Negara adalah kesejahteraan umum. Oleh karena itu negara tidak mempersatukan
diri dengan golongan terbesar, juga
tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan Negara mengusahakan
tujuannya dengan memperhatikan semua golongan dan semua perseorangan. Negara
mempersatukan diri dengan seluruh lapisan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar