Kode etik profesi merupakan norma yang
ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi
petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin
mutu profesi itu dimata masyarakat. Apabila anggota kelompok profesi itu
menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata
masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan
berdasarkan kekuasaannya sendiri.
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman
etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola
aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata
cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Suatu
kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang
diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai profesional paling
utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai profesional dapat disebut juga dengan istilah azas etis.
(Chung, 1981 mengemukakan empat azas etis, yaitu :
v Menghargai harkat dan martabat
v Peduli dan bertanggung jawab
v Integritas dalam hubungan
v Tanggung jawab terhadap masyarakat
Kode etik dijadikan standar aktivitas anggota profesi, kode etik
tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun
menjadikan sebagai pedoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias
interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi,
yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan
pribadi yang bertentangan dengan masyarakat. Oteng/Sutisna (1986:364)
mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota
profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai
pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan
aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan
serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan
yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
Kode etik profesi merupakan produk etika
terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu
profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman.
Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini
perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku efektif
apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan
profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang
tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga
menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah
perilaku yang baik-baik. Bukan algoritma sederhana yang dapat
menghasilkan keputusan etis atau tidak etis Kadang-kadang bagian-bagian dari
kode etik dapat terasa saling bertentangan ataupun dengan kode etik lain.Kita
harus menggunakan keputusan yang etis untuk bertindak sesuai dengan semangat
kode etik profesi.Kode etik yang baik menggariskan dengan jelas prinsip-prinsip
mendasar yang butuh pemikiran, bukan kepatuhan membuta.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari
kode etik profesi :
v Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggotaprofesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana
profesimampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan.
v Kode etik profesi merupakan
sarana kontrol sosialbagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya
bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar
juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
v Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik :
v Mencapai kualitas yang tinggi dan
efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional
v Menjaga kompetensi sebagai
profesional
v Mengetahui dan menghormati adanya
hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional
v Menghormati perjanjian,
persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab
PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI
Apakah etika dan apakah etika profesi itu?
Kata etik (etika) berasal dari kata ethos (Yunani) yang berarti karakter,
watak, kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan
sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for
our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan
maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok
sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni
pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code)
tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip
moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat
untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common
sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi
dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat
dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu
sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional
merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui
proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang
dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat
dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode
etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta
kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk
penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa
sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana
dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan
etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semua dikenal
sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi
sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak
diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan
tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para
elite profesional ini.
Pada intinya, sebuah profesi hanya dapat
memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit
profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada
saat mereka inginmemberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah
profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan
pencarian nafkah biasa (okupasi) yang tidak diwarnai dengan nilai-nilai
idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek
maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar