Menurut Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2) bahwa
guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai, melakukan bimbingan, pelatihan, penelitian, dan
pengabdian masyarakat terutama bagi siswa dan perguruan tinggi. Guru dianggap
seseorang yang profesional dapat membimbing dan mengarahkan siswa menjadi lebih
baik. Seorang guru memiliki tugas untuk membimbing dan mengarahkan siswa dalam
suatu proses pembelajaran.
Pengertian lain dari guru
yaitu orang dewasa yang dapat membawa siswa ke arah kedewasaan (Suarno dalam
Abdul Kadir, 2012: 76). Seorang guru seharusnya memiliki kedewasaan dalam hal
pemikiran dan tindakan, karena dapat memberikan pengarahan dan bimbingan kepada
siswa menjadi pribadi yang dewasa. Menurut McLeod dalam Muhibin Syah (2014:
222) guru merupakan seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian guru yaitu seseorang
berpengetahuan lebih yang bekerja di lembaga pendidikan formal serta memiliki
tugas mendidik dan mengarahkan siswa ke arah kedewasaan yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar