Selasa, 13 Desember 2016

Pengertian Guru

Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2) bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai, melakukan bimbingan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat terutama bagi siswa dan perguruan tinggi. Guru dianggap seseorang yang profesional dapat membimbing dan mengarahkan siswa menjadi lebih baik. Seorang guru memiliki tugas untuk membimbing dan mengarahkan siswa dalam suatu proses pembelajaran.
Pengertian lain dari guru yaitu orang dewasa yang dapat membawa siswa ke arah kedewasaan (Suarno dalam Abdul Kadir, 2012: 76). Seorang guru seharusnya memiliki kedewasaan dalam hal pemikiran dan tindakan, karena dapat memberikan pengarahan dan bimbingan kepada siswa menjadi pribadi yang dewasa. Menurut McLeod dalam Muhibin Syah (2014: 222) guru merupakan seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain. Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian guru yaitu seseorang berpengetahuan lebih yang bekerja di lembaga pendidikan formal serta memiliki tugas mendidik dan mengarahkan siswa ke arah kedewasaan yang lebih baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar